Dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran,dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personil Polres Sleman melaksanakan operasi tempat hiburan malam pada Selasa (15/7). Operasi yang melibatkan tak kurang dari 30 personil ini dilaksanakan dari pukul 21.00 WIB s.d. 01.30 WIB dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam khususnya tempat karaoke. Tempat-tempat karaoke yang didatangi antara lain ”INUL VISTA”, “HAPPY PUPPY”, “HYPERBOX, “SYANGRILLA dan “TERRACE”.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid. P3) Satpol PP Sleman, Ig. Sunarto, S.H., M.Pd., Perbup. No.26 Tahun 2013 antara lain mengatur tentang larangan menjual minuman beralkohol (miras) di bulan Ramadhan, Jam Buka dan Jam Tutup selama bulan Ramadhan, serta himbauan agar tampilannya disesuaikan dengan bulan suci ini. Dikatakan pula oleh Sunarto bahwa operasi ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan lain terkait bulan Ramadhan 1435 H. Kegiatan lainnya berupa Pembinaan/Sosialisasi kepada para pemilik/pengelola Salon, Spa, Panti Pijat, Kafe, Rumah Makan dan Hotel yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/6) di Rumah Makan “Pondok Laras” di Jl. Kaliurang. Kegiatan lain berupa pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup terhadap usaha Salon, Spa dan Panti Pijat.
Dalam operasi kali ini tidak diketemukan adanya tempat hiburan yang menjual atau menyajikan miras. Tampilan tempat karaoke maupun karyawan/karyawatinya juga sudah menyesuaikan dengan nuansa Ramadhan. Begitu juga dengan jam operasional tempat hiburan malam, sesuai Perbup. jam 21.00 WIB s.d. 24.00 WIB. Berdasarkan pemantauan di lapangan, jam 24.00 WIB sudah pada tutup.
Kepada para pengelola usaha juga dilakukan pengecekan tentang perizinan yang harus dipenuhi. Bagi yang belum memenuhi perizinan telah dibuatkan Berita Acara Pembinaan (BAP) Lapangan, dan apabila sampai tiga bulan sejak dibuatkannya BAP tersebut belum melengkapi perizinan maka akan disidik dan diajukan ke Sidang Pengadilan. Salah satu tempat Karaoke yang telah dibuatkan BAP adalah tempat karaoke “HPB” yang terletak di Jl. Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok karena masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah kadaluwarsa.
Secara umum para pemilik/pengelola usaha telah mematuhi aturan sesuai Perbup. Nomor 26 Tahun 2013, sehingga diharapkan situasi dan kondisi selama bulan Ramadhan tetap kondusif agar umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah Puasa benar-benar bisa melaksanakannya dengan baik dan khusyuk. (AK/P3)

Be the first to comment