SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Sebanyak 188 bendera partai politik (parpol) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Penertiban ini dulakukan sebagai bentuk tindak lanjut berdasarkan aduan oleh masyarakat. Plt. Kasie Operasional Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Budi Raharjo, menyatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya pemasangan bendera partai politik (parpol) yang membahayakan pengguna jalan. Lokasi aduan tersebut menyasar titik di Jalan Solo KM. 9,5.
“Penertiban hari ini kami lakukan dengan menerjunkan 12 personel di titik lokasi yang menjadi aduan masyarakat”, jelas Budi Raharjo, Selasa (25/7/2023).

Dalam penertiban tersebut Budi Raharjo menunjuk Sidiq Rokmadi menjadi koordinator pelaksana lapangan dari tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya pemasangan bendera parpol yang mengganggu pengguna jalan. Tindakan petugas adalah melepas dan mengamankan bendera tersebut.

Berdasarkan penertiban tersebut, Sidiq Rokmadi menyebut 183 bendera dari partai PKB, 1 bendera dari partai Golkar, 1 bendera dari partai Gerindra, dan 3 bendera dari partai PAN. Kemudian, seluruh bendera dan tiang diamankan di Gudang Satpol PP Kabupaten Sleman sebagai barang bukti.

Diharapkan dengan adanya penertiban ini dapat mengembalikan dan meningkatkan keamanan pengguna jalan sebagaimana mestinya. (MIH)
