Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan pada bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Hiburan Malam pada bulan suci Ramadhan 1444 H. Dasar dilakukannya pembinaan dan pengawasan tersebut yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game, Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.
Giat ini langsung dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan yang diawali apel koordinasi bersama di Halaman Kantor Satpol PP Sleman.
Diharapkan dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini mampu menjaga dan meningkatkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan pada bulan suci Ramadhan 1444 H di wilayah hukum Kabupaten Sleman. Selain itu, guna menekan aksi kejahatan yang akhir-akhir ini semakin merasahkan warga masyarakat.
“Dan yang paling penting yakni agar pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momentum puasa dan idul fitri ini menjadi momen yang positif bagi seluruh pihak” ujar Rasyid dalam amanat apel.
Selanjutya jika dibandingkan dengan aturan tahun lalu, saat ini lebih dilonggarkan. Tahun lalu pelaku usaha wajib tutup 3 hari sebelum puasa dan 3 hari pertama puasa, tahun ini hanya 1 hari sebelum hari pertama bulan puasa hingga hari ketiga bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian diharapkan mampu menumbuhkan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha, karena dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game, Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri juga telah dicantumkan sanksi yang sudah mengintai bagi pelanggar aturan ini.
