SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Guna memastikan lancarnya tindak lanjut peningkatan eskalasi bahaya erupsi Gunung Merapi oleh Bupati Sleman berjalan lancar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan pengawalan terhadap rombongan Bupati Sleman. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 14 tahun 2023 tentang Himbauan Penghentian Aktivitas Masyarakat di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi pada Rabu (15/3/2023). Surat edaran tersebut ditunjukkan kepada tiga panewu di zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) yaitu Kapanewon Cangkringan, Pakem dan Turi, serta lurah-lurah di masing masing-masing kapanewon tersebut. Secara simbolis bupati menyerahkan surat edaran himbauan kepada Panewu Cangkringan berserta Lurah se-Kapanewon Cangkringan di Balai Kalurahan Kepuharjo.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman juga melakukan pemantauan di tambang-tambang pasir di sekitar Merapi dan meninjau kesiapan jalur evakuasi, logistik dan kesehatan di Kalurahan Kepuharjo, Glagaharjo dan Umbulharjo, serta Puskesmas Cangkringan.

Kustini mengatakan bahwa surat edaran nantinya dapat menginformasikan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan mengurangi risiko dampak erupsi Gunung Merapi baik bahaya primer berupa awan panas guguran maupun sekunder berupa abu vulkanik dan banjir lahar.
“Saya menghimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di daerah potensi bahaya terutama di aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi sektor barat daya dan sektor tenggara sampai dengan situasi aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kustini juga memberikan arahan kepada stakeholder terkait agar bersamaan-sama menyiapkan upaya mitigasi apabila terjadi bencana dan selalu memantau aktivitas Gunung Merapi, serta secara khusus memantau aktivitas masyarakat di aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi. (MIH)
