
SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama OPD terkait lakukan penutupan tempat hiburan Bar dan Resto Holywings di Jalan Magelang, Sinduadi Mlati Seman, Rabu (29/06/2022) jam 13.50 WIB. Penutupan tersebut menjadi ujung dari kegaduhan promosi minuman keras (miras) secara gratis bagi pemilik nama “Muhammad” dan “Maria” yang kemudian mengundang kemarahan beberapa organisasi masyarakat.
Kepala Satpol Polisi Pamong Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan pihaknya memilih keputusan untuk menutup Holywings sebagai tindaklanjut aduan masyarakat. Penutupan Holywings menjadi jawaban Bupati Sleman terhadap surat yang dikirimkan oleh organisasi masyarakat, terkait beberapa hal.
Salah satunya mengenai adanya pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Sebelumnya, beberapa organisasi masyarakat di DIY melakukan aksi protes terkait promosi yang menggunakan nama Muhammad-Maria di tempat hiburan tersebut. Siapa saja yang memiliki nama Muhammad serta Maria bebas mendapatkan miras gratis saat bertandang ke tempat tersebut.
“Kami lebih kepada pelanggaran Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2020 bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum,” ungkapnya usai penutupan.
Shavitri menambahkan pihaknya belum memutuskan penutupan tersebut bersifat sementara atau permanen. Mereka akan mengusulkan untuk meninjau kembali perizinan terkait ruang usaha yang menganut sistem waralaba ini.


Menurut Evie, memang benar Holywings Sleman tidak menerbitkan promosi tersebut, melainkan berasal dari Holywings pusat.
“Otomatis karena ini franchise, diperkirakan promosi akan terjadi di semua usaha Holywings. Jadi untuk mencegah keresahan masyarakat, mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan kepada Bupati Sleman, maka tindakan ini yang diambil,” kata dia.
Sementara itu, soal nasib karyawan yang tidak punya pekerjaan pascapenutupan Holywings, Evie mengatakan, “Itu manajemen ya. Manajemen Holywings.”
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, keputusan yang diambil terkait Holywings diawali dengan rapat, pembahasan dilakukan bersama seluruh stakeholder di Kabupaten Sleman.
Selama ini, bentuk komplain atas kehadiran Holywings di Kabupaten Sleman yang sampai ke Pemkab Sleman baru terlihat dari adanya demonstrasi beberapa waktu lalu, kata Kustini.
“Kami melihat demo itu saja. Maka ini terkait bagaimana menjaga kondisi Kabupaten Sleman yang aman dan tidak ada gejala apa-apa,” sebut dia.
“Segala sesuatu kami putuskan bareng-bareng,” katanya.
Pada tingkat pusat, pihak kepolisian telah menetapkan enam karyawan sebagai tersangka atas promosi tersebut. Mereka yang ikut terlibat pembuatan poster dinilai telah melakukan penistaan agama, meski sampai kini kasus ini tidak menyeret pimpinan perusahaan tersebut. (MIH)
