Berdasarkan amanat Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2023 Jaga Warga adalah upaya menjaga kemanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai luhur yang ada di masyarakat.
Kondisi masyarakat saat ini dengan meningkatnya gangguan ketenteraman dan ketertiban, kesejahteraan masyarakat dan nilai-nilai budaya yang mengalami pergeseran dan nilai-nilai luhur budaya yang diabaikan perlu adanya perhatian dari setiap lapisan masyarakat.
Tugas Jaga Warga dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2023 adalah menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua Rw/Ketua Pengurus kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dan melakukan koordinasi dengan Pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
Disamping ketugasannya Kelompok Jaga Warga memiliki fungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial, sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung, sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Karena pentingnya keberadaan Jaga Warga ini maka Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Pada Tahun 2023 ini membentuk 446 Kelompok Jaga Warga dan 17 kali pengukuhan, seperti halnya yang dilaksanakan pada malam hari ini Selasa, 21 November 2023 Bupati Sleman Dra. Kustini Sri Purnomo mengukuhkan 16 kelompok Jaga Warga di Kalurahan Sendangtirto Kapanewon Berbah yang diharapkan dapat berperan dalam masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
