
SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta dan instansi terkait dalam menggelar penertiban peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) illegal pada Selasa, 30 Agustus 2022. Untuk wilayah sasaran penertiban ini dimulai dari Kapanewon Sleman, Pakem hingga Kapanewon Turi.
Sri Madu Rukyanto selaku Kepala Bidang Penegakan peraturan perundangan undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengatakan “Penertiban ini berhasil mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari 4 kios tanpa dilekati pita cukai,” Selasa (30/8/2022).
Menurut dia, kegiatan penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT. Sebab, dengan adanya rokok ilegal yang tidak bercukai ataupun rokok yang memakai cukai palsu sangat merugikan pemasukan pajak negara. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi dikonsumsi oleh anak dibawah umur karena harganya relatif terjangkau.
“Dengan harga yang murah anak-anak, di bawah umur berpotensi untuk membeli,” imbuh Madu.
Beliau mengimbau kepada masyarakat agar membeli atau menggunakan rokok legal saja guna membatasi peredaran rokok ilegal.
Menurut Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif menyampaikan, ada sekitar sebanyak 2.500 batang rokok ilegal yang disita oleh petugas dalam operasi penertiban ini. Rokok-rokok tersebut melanggar Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 tentang barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Selain dengan pencegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penjual ataupun pemilik toko untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. (MIH)

Be the first to comment