SLEMAN, Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 H Kapanewon Tempel melalui Jawatan Keamanan menggelar Operasi Penertiban Rontek/Spanduk/Reklame Tanpa Izin. Dalam menggelar penertiban ini Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel menggandeng Satpol PP Kabupaten Sleman sebagai mitra kerja.

Operasi yang digelar Jumat (1/4/2022) ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Kapanewon Tempel. Apel diikuti oleh dua belas personil Satpol PP Kabupaten Sleman dan lima personil dari Jaawatan Keamanan Kapanewon Tempel. Dalam sambutannya Panewu Kapanewon Tempel menyampaikan beberapa poin-poin terkait operasi penertiban ini kepada peserta. “Operasi ini digelar tidak hanya semata-mata menggugurkan kewajiban kita sebagai penegak peraturan, tetapi juga sebagai bentuk semangat kita dalam menyambut bulan suci Ramadan tahun 1443 H“, jelasnya.


Target operasi kali ini berlokasi di sepanjang Jalan Tempel-Seyegan dan Jalan Nyangkringan-Buk Renteng. Dengan mengguanakan peralatan yang telah dipersiapkan seluruh anggota langsung menertibkan rontek/spanduk/reklame tanpa izin, khususnya yang menempel pada pepohonan milik Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Pada Penertiban kali ini kami bekerjasama dengan Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel dengan menyusuri Jalan Tempel-Seyegan serta Jalan Nyangkringan-Buk Renteng. Setelah seluruh barang bukti terkumpul kami mendapatkan 4 spanduk melintang di jalan dan 114 rontek yang menempel pada pohon, jumlah ini tergolong sedikit bila dibandingkan dengan lokasi lain di wilayah Kapanewon Sleman.” Ujar Surono selaku Koordinator Lapangan pada opearasi penertiban rontek/spanduk/reklame kali ini. Setelah semua terkumpul barang bukti tersebut diamankan di Gudang Satpol PP Kabupaten Sleman. (MIH)


Be the first to comment