
SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id) – Sebanyak 10 spanduk, 150 banner serta 110 bendera partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan masuknya beberapa laporan terkait pemasangan spanduk/reklame yang mengandung konten provokatif jelang Pemilu 2024.
Ratusan spanduk, banner serta bendera tersebut tersebar di dua Kapanewon yakni Kapanewon Ngaglik dan Depok. Khususnya disepanjang Jalan Palagan, Jalan Ringroad Utara dan Jalan Laksda Adisucipto.

Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Darmanto.
Menurut dia, penertiban ini merupakan langkah antisipatif kerawanan jelang Pemilu tahun 2024.
“Tidak hanya konten provokatif, namun letak pemasangannya juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” imbuhnya.

Ternyata sebagian besar lokasi pemasangan spanduk/reklame/banner tersebut sangat membahayakan keselamatan orang yang berada disekatarnya. (MIH)
