Satpol PP Sleman kembali Tertibkan Spanduk Provokatif Jelang Pemilu 2024

 

Pencopotan banner mengandung konten provokatif oleh petugas.

 

SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id) – Sebanyak 10 spanduk, 150 banner serta 110 bendera partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan masuknya beberapa laporan terkait pemasangan spanduk/reklame yang mengandung konten provokatif jelang Pemilu 2024. 

Ratusan spanduk, banner serta bendera tersebut tersebar di dua Kapanewon yakni Kapanewon Ngaglik dan Depok. Khususnya disepanjang Jalan Palagan, Jalan Ringroad Utara dan Jalan Laksda Adisucipto. 

Apel koordinasi anggota giat penertiban reklame/spanduk ilegal.

Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Darmanto. 

Menurut dia, penertiban ini merupakan langkah antisipatif kerawanan jelang Pemilu tahun 2024. 

“Tidak hanya konten provokatif, namun letak pemasangannya juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” imbuhnya. 

Spanduk melintang jalan yang membahayakan pengguna jalan ditertibkan oleh petugas.

Ternyata sebagian besar lokasi pemasangan spanduk/reklame/banner tersebut sangat membahayakan keselamatan orang yang berada disekatarnya. (MIH)