
SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)– Menindaklanjuti blokade jalan menuju TPST Piyungan pada bulan lalu, petugas gabungan gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Penertiban Armada Angkutan Sampah. Petugas sendiri terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP se-DIY. Operasi ini sendiri digelar pada Senin, 20 Juni 2022 untuk wilayah sasaran sendiri berada di sekitar TPST Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Digelarnya operasi ini guna menertibkan operator pengankut sampah yang akan mengirimkan muatannya ke dalam TPST Piyungan.
Kali ini Satpol PP Kabupaten Sleman mengirimkan dua belas personelnya. Dengan dikoordinatori oleh Surono, S.IP. “Pada ketugasan kali ini kita memang diminta untuk andil dalam Operasi Gabungan Sosialisasi Penertiban Armada Angkutan Sampah di TPST Piyungan” ujarnya.


Setelah menghentikan kendaraan yang melintas petugas langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan seperti Kartu Uji Berkala (KIR) dan STNK Kendaraan bermotor. Ternyata kendaraan yang dihentikan didominasi oleh kendaraan dengan plat nomor berwarna merah, namun pengemudi juga banyak yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan semua untuk selalu menerapakan sikap yang humanis saat bertugas” imbuh Surono. Hal ini bertujuan guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari apa yang Satpol PP Kabupaten Sleman sendiri sosialisasikan kepada warga masyarakat semua.
Kemudian bagi kendaraan yang telah dihentikan baik yang tidak maupun bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan tersebut diberikan pembinaan dan sosialisasi. Sosialisasi kali ini lebih ditekankan pada Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang KIR Kendaraan Bermotor.
Untuk kegiatan operasi ini target utamanya adalah kendaraan plat merah/armada angkutan sampah milik Pemda, harapannya sebelum menertibkan angkutan sampah swasta, maka armada angkutan sampah pemerintah harus tertib dahulu agar bisa menjadi contoh.
Tujuan penertiban armada angkutan sampah ini menertibkan armada angkutan sampah agar memenuhi persyaratan kendaraan yang laik jalan.
Salah satu indikator syarat laik kendaraan untuk beroprasi adalah surat/buku uji berkala (KIR).
Pak Arismanta dari Balsamp DLH Provinsi dalam apel persiapan sebelum OPS dilaksanakan mengatakan: “Sebelum menertibkan orang lain, kita tertibkan diri kita dahulu”. (MIH)


Be the first to comment