SLEMAN, (satpolpp.slemankab.go.id)- Pada awal tahun 2021 ini jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis mulai meningkat. Kebanyakan mereka berkumpul pada persimpangan jalan dan kemudian melancarkan aksinya. Tentu hal ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Banyak diantara mereka tidak segan melakukan tindak kriminal jika tidak diberi uang oleh pengguna jalan. Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman secara rutin melakukan monitoring terhadap keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Monitoring diawali dengan koordinasi di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman dipimpin oleh Kasiops. Sebanyak tiga belas personil terlibat dalam kegiatan tersebut yang dilakukan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Petugas sebelumnya telah menentukan beberapa tempat yang sering digunakan anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk melakukan aksinya. Diawali dari Kapanewon Mlati, Depok dan berakhir di Kapanewon Ngaglik. Benar saja saat berada di Simpang Empat Selokan Kutu Jl. Magelang petugas telah menemukan sepasang pengemis. Ketika dilakukan pendataan oleh petugas kedua pengemis ini berasal dari luar Kabupaten Sleman. Begitu pula anak jalanan, gelandangan dan pengemis lainnya yang didapati oleh petugas. Mereka semua berasal dari luar Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini juga menjadi upaya penegakan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kemudian Peraturan Daerah DIY nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Peraturan Daerah Sleman nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Dengan adanya monitoring ini gencar dilakukan diharapkan akan mengurangi jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kabupaten Sleman dan mengembalikan rasa nyama kepada pengguna jalan. (MIH)
