Selama Semester I tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi telah menutup sebanyak tujuh Toko Modern karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2014 tentang Izin Ganggguan (HO) dan Perda No. 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaaan dan Toko Modern, terutama terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Ketujuh toko yang ditutup tersebut adalah 1. Toko Modern Minimarket “ALFAMART” Jl.
Magelang Kilometer 12, yang beralamat di Jalan Magelang Kilometer 12, RT 08 / RW 03, Wadas, Tridadi, Sleman. 2. Toko Modern Minimarket “INDOMARET” Gajah Mada (T5EA) yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Cebongan Lor, RT 04 / RW 05, Tlogoadi, Mlati, Sleman. 3. Toko Modern Minimarket “ALFAMART” Kebon Agung yang beralamat di Jalan Kebon Agung, RT 04 / RW 05, Cebongan Lor, Tlogoadi, Mlati, Sleman. 4. Toko Modern Minimarket “INDOMARET” Gamping (SLM) yang beralamat di Jalan Wates Kilometer 5, Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, Sleman. 5. Toko Modern Minimarket “’ALFAMART’ Tajem yang beralamat di Jalan Raya Tajem Nomor 47, Setan, RT 02 / RW 43, Maguwoharjo, Depok, Sleman. 6. Toko Modern Minimarket “INDOMARET” Tajem (T8EA) yang beralamat di Jalan Raya Tajem, RT 04 / RW 44, Maguwoharjo, Depok, Sleman. 7. Toko Modern Minimarket “INDOMARET” di Jl. Kaliurang Km 5,6, Barek, Depok, Sleman.
Pada bangunan toko yang ditutup tersebut dipasangi papan bertuliskan “TOKO INI DITUTUP. MELANGGAR PERDA KAB. SLEMAN : 1. PERDA NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN. 2. PERDA NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN”. (AK)

Be the first to comment