Sejumlah enam toko modern “Indomaret” diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Sleman pada Jum’at (17/6/2016) setelah terjaring dalam operasi penegakan Perda oleh Satpol PP Sleman. Mereka dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Keenam toko tersebut adalah Indomaret yang berlokasi di Kledokan, RT 004/ RW 002, Caturtunggal, Depok, Sleman ; Indomaret di Jl. Demangan Baru, No.17, atau Jl. Garuda 1A, Caturtunggal, Depok, Sleman ; Indomaret di Jl. Nologaten No.15, Ambarukmo, Condongcatur, Depok, Sleman ; Indomaret di Jl. Nusa Indah No.42, Dero, Condongcatur, Depok, Sleman ; Indomaret di Jl. Timoho No.52-E, Sapen, Caturtunggal, Depok, Sleman dan Indomaret Jl. Pawiro Kuat, RT 04 / RW 15, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dengan saksi sidang Sutriyanta, S.H. dan Anom Krisjatmono, dalam persidangan keenam toko tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Jo. 16 Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dikenai denda Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah), Subsider 7 (tujuh) hari kurungan, dan Biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). (AN)

Be the first to comment