–SLEMAN– Sejumlah 9 (sembilan) orang pengamen musik terkena razia yang digelar Satpol PP Kabupaten Sleman pada Selasa (1/8/2023). Operasi didukung Polresta, Kodim dan Disperindag Kabupaten Sleman. Menyasar tiga titik lokasi yakni Simpang Empat Denggung, Simpang Empat Ring Road Kronggahan dan Simpang Empat Demak Ijo.
Kesembilan pengamen selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Sleman untuk disidik dan akan diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka diduga telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, S.Sos., M.IP. mengatakan bahwa operasi ini sebagai bentuk penegakan perda serta sebagai respon atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi mengamen. “Selain sebagai bentuk penegakan perda, operasi ini juga sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi para pengeman ini.” demikian pernyataan Sri Madu. (AN)
