Bertempat di Ruang Penyidikan, Selasa (19/8/2014), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan terhadap 7 pelanggar Perda No.12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (HO).
Ketujuh pelanggar Perda yang disidik tersebut terdiri dari 5 pemilik usaha Salon kecantikan, 1 pemilik usaha Pijat Refleksi dan 1 pengusaha Furniture. Dalam penyidikan kesemuanya tetap belum bisa menunjukkan Izin Gangguan, sehingga kepada mereka telah dilakukan pemberkasan dan akan diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri Sleman pada besok Jum’at (22/8/2014).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ig. Sunarto, SH, M.Pd yang ditemui di ruang kerjanya seusai penyidikan mengungkapkan bahwa sebenarnya yang dipanggil ke Satpol PP Sleman untuk disidik sebanyak 11 pelanggar, namun 4 di antaranya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Bagi yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil kembali pada Penyidikan berikutnya.
“Untuk penyidikan kali ini kita memanggil sebelas pelanggar HO ke Satpol PP untuk disidik, namun yang datang hanya tujuh. Yang tidak datang akan kita panggil kembali pada penyidikan berikutnya,” demikian ungkap Sunarto.(AK/P3)

Be the first to comment