Belum genap seminggu dari operasi sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar operasi tempat hiburan malam, Senin (21/7/2014). Operasi yang juga melibatkan personil Sabhara Polres Sleman ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam terutama tempat karaoke yang berada di sepanjang Jalan Magelang, Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Babarsari, Jalan Seturan serta Jalan Ring Road Utara.
Dalam operasi kali ini ada satu tempat karaoke “FF” di wilayah Depok yang kedapatan menyimpan/menyediakan minuman beralkohol jenis Bir Bali Hai sebanyak 23 botol yang ditempatkan di antara minuman botol Coca Cola, sehingga bila petugas tidak jeli tentu tidak akan menemukannya (lihat Gambar-red). Karena tidak bisa menunjukkan SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) maka minuman beralkohol tersebut disita oleh petugas.
Secara umum para pemilik tempat hiburan malam telah mematuhi Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, terutama mengenai Jam Buka dan jam Tutup. Berdasarkan pantauan, pada pukul 24.00 WIB semua tempat karaoke sudah tutup. Semoga situasi yang kondusif ini tetap terjaga hingga Idul Fitri nanti. (AK/P3)

Be the first to comment