Jum’at (22/8/2014) Satpol PP Kabupaten Sleman mengajukan 7 tersangka ke Sidang Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan atau yang biasa dikenal dengan HO. Penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan hari Selasa(19/8/2014). Mereka terdiri dari 5 pemilik usaha Salon kecantikan, 1 pemilik usaha Pijat Refleksi dan 1 pemilik usaha Furniture. Satu diantara tujuh tersangka tidak hadir yakni pemilik usaha Furniture berinisial ARP yang beralamat di Jl. Laksda Adisucipto Km.7, Depok, Sleman.
Dalam persidangan dengan Hakim tunggal Iwan SH tersebut, pihak Satpol PP Sleman mengajukan dua orang saksi yakni Y. Dwi Maryanto dan Anom Krisjatmono. Setelah mendengarkan seluruh keterangan, baik dari para tersangka maupun saksi, Hakim menyatakan bahwa seluruh tersangka terbukti bersalah karena telah menjalankan usaha tetapi belum memiliki Izin Gangguan. Di Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang atau badan yang mendirikan, pindah tempat, balik nama, ganti nama dan memperluas kegiatan atau tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diwajibkan memiliki izin gangguan”. Para tersangka diberi hukuman yang besarnya sama, masing-masing didenda Rp.600 ribu, subsider 1 bulan kurungan dan biaya perkara Rp.5 ribu.
Ig. Sunarto SH, MPd selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditanya seusai Sidang mengatakan bahwa tersangka yang tidak hadir dalam sidang kali ini, akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya.(AK/P3)

Be the first to comment