
SLEMAN – Senin (10 Maret 2014) Petugas gabungan bersama-sama melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sleman. Pada operasi penertiban APK kali ini Sat Pol PP Kabupaten Sleman menggandeng DPUP, Dishub Kominfo, Kantor Kesbang, KPU, Panwaslu, Polres Sleman dan Bag Humas. Tim dilengkapi 2 mobil skyline, 8 orang pemanjat dari DPUP, 7 orang pengatur lalin dari Hubkominfo, 4 personil sabhara Polres Sleman, Total keseluruhan personil yang terlibat sejumlah 50 orang.
Tim gabungan dibagi menjadi dua regu. Untuk regu I Wilayah Sleman Timur di pimpin Kabid Trantib Sat POL PP kabupaten Sleman menyisir Perempatan Beran, Denggung, Jombor, Ringrod Utara Maguwoharjo, Jalan Solo Prambanan Amplaz, Demangan, Gejayan dan Jalan Kaliurang. Sedangkan untuk wilayah barat atau Regu II di pimpin oleh Kasie Trantib pada Sat POL PP Kabupaten Sleman menyisir: Perempatan Beran, Pasar Sleman, Tempel, Denggung,Jombor kekanan Kronggahan, Demak ijo,Gamping, Jalan Wates Godean, Seyegan.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Fatoni Budi Prabowo mengatakan, operasi kali ini berhasil menurunkan 64 materi Baliho di sepanjang jalan protokol. Namun demikian masih ada 6 Baliho yang belum sempat diturunkan karena personil sudah terlalu capai. Kegiatan akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa tgl 11 Maret 2014 dan Rabu tgl 12 maret.
Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut sudah di sosialisasikan terkait pemasangan alat peraga kampanye oleh para caleg. “Dalam sosialisasi itu para caleg tidak diperbolehkan memperagakan alat peraga kampanye tersebut melalui alat peraga seperti foto calon caleg di baliho, umbul-umbul dan rontek. Tetapi kalau menggunakan alat peraga seperti sepanduk sesuai aturan diperbolehkan,” ujar Fatoni.

Be the first to comment