Jumat (9/11/2018) pukul 09.30 WIB s.d. 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 1 (satu) orang terduga pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, dan 1 (satu) orang lainnya terduga pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Tersangka berinisial YP; Alamat rumah di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman; Lahir di Jakarta, 23 November 1963; Laki-laki; WNI; Karyawan Swasta. Menjual miras di rumah tinggalnya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Barang bukti berupa Ciu sejumlah 7 Jirigen masing-masing berisi 30 liter serta Ciu siap jual dlm kemasan plastik berisi 500 ml. Kadar alkohol 21,39%. (Terduga pelanggar Perda No. 8 Tahun 2007).

Satu tersangka lainnya berinisial EDI; Alamat di Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Gunung Kidul; Lahir di Gunung Kidul, 5 November 1974; Perempuan; WNI; Wiraswasta; Usaha Pijat Refleksi “BD” di Gorongan, CC, Depok, Sleman. (Terduga pelanggar Perda No. 15 Tahun 2012).
Berdasarkan barang bukti, keterangan, kesaksian serta pengakuan dari terdakwa, dan juga hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa menurut Hakim,

Hal yg meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyatakan menyesali perbuatannya. Serta belum pernah dihukum untuk pelanggaran yang sama.
Hal yang memberatkan adalah dampak dari banyaknya orang yg mengkonsumsi miras dapat meningkatkan tindak kriminalitas atau kejahatan.
Berdasarkan pertimbangan Hakim serta hal-hal tersebut di atas, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim tunggal Zulfikar Siregar, SH, MH dan didenda uang sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), subsider 14 hari kurungan dan biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk YP.
Sedangkan EDI didenda sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), subsider 7 hari kurungan, biaya perkara juga Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Pelanggar YP dinyatakan bersalah telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, sedangkan pelanggar EDI melanggar Perda No. 15 Tahun 2012 karena keduanya telah menjalankan usahanya tanpa memiliki izin. Denda yang dikenakan oleh Hakim terhitung sangat ringan. Menurut Hakim hal tersebut antara lain karena para terdakwa baru satu kali ini disidang. Apabila di kemudain hari nanti terbukti melakukan pelanggaran yang sama, hakim mengancam akan melipatgandakan besaran dendanya. (A/N)
