Senin (14/5/2018), pukul 09.00 WIB s.d. 12.30 WIB, bertempat di Pondok Makan “Pelem Golek” yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.7, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan pembinaan dan sosialisasi peraturan terkait bulan suci Ramadhan yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Peserta yang datang sejumlah 120 orang pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman, terutama para pemilik/pengelola tempat hiburan malam, karaoke, salon, spa dan Rumah Makan/Restoran. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Polres Sleman, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman dan Polsek Ngaglik
Dalam paparannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman pada intinya menghimbau agar para pelaku usaha mematuhi/melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati tersebut agar situasi dan kondisi di Kabupaten Sleman tetap aman, tentram dan tertib. Ketentuan tersebut terutama terkait hari dan jam buka serta tutupnya. Juga tampilannya dapat disesuaikan dengan nuansa bulan Ramadhan. (AN)
