
Hingga bulan ke-5 tahun 2016, tak kurang dari 600 botol minuman beralkohol berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dalam 7 kali operasi. Minuman beralkohol yang berhasil disita tersebut meliputi buatan pabrik serta oplosan yang kebanyakan merupakan produksi rumahan.

Operasi minuman beralkohol atau biasa disebut Miras ini merupakan pelaksanaan penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Operasi ini sangat penting untuk selalu digalakkan mengingat banyaknya korban meninggal akibat menenggak minuman ini.

Para penjual miras yang terjaring sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka telah diajukan ke Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Sleman, dan telah divonis bersalah. Vonis Hakim berupa denda paling rendah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), paling tinggi Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). ( AN )

Be the first to comment