
Sebanyak lima orang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol atau miras divonis bersalah dan didenda sejumlah uang oleh Hakim yang memimpin Sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Jum’at (12/6/2015). Denda terkecil sebesar Rp.500.000,00, terbesar Rp.3.000.000,00.
Kelima penjual miras tersebut berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin dan Selasa (8,9/6/2015) di wilayah kecamatan Ngemplak, Depok dan Berbah. Total minuman beralkohol yang berhasil disita sebanyak 443 botol dan 7 liter ciu/oplosan.
Seluruh minuman beralkohol yang disita merupakan golongan A yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% s.d. 5%. Di Pasal 5 Perda

Nomor 8 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang menjual langsung untuk diminum minuman beralkohol golongan A, kecuali di a). Hotel melati dan hotel berbintang serta diskotik, bar, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasan hotel tersebut. b). Bar, pub dan kafe. c). Restoran dengan tanda talam kencana dan selaka.
Sedangkan Di Pasal 10 disebutkan “Setiap orang atau badan dilarang menjual dengan eceran minuman beralkohol golongan A, kecuali di a). Hotel melati dan hotel berbintang serta diskotik, bar, karaoke, restoran dan kafe yang menyatu dengan kawasan hotel tersebut. b). Restoran dengan tanda talam kencana dan selaka. c). Toko bebas bea (duty free shop).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ig. Sunarto, SH, M.Pd., Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman tidak henti-hentinya melaksanakan operasi miras mengingat besarnya bahaya atau dampak dari menenggak minuman beralkohol ini, terutama yang berupa oplosan, yang telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa. Dengan semakin tingginya intensitas operasi, diharapkan akan bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa. (AK)

Be the first to comment