Jangan Buang Sampah Sembarangan, Kamu Bisa Kena Denda Lho

samMungkin seseorang yang bernama Musyafi’i ini sebelumnya tidak pernah menyangka kalau dia akan berhadapan dengan Hakim di persidangan hanya karena membuang sampah. Namun itulah yang terjadi, pada Selasa malam (9/6/2015) dia membuang sampah begitu saja di pinggir jalan di seputaran “bukit cinta” yang terletak di Beran Kidul, Tridadi, Sleman. Sampah yang tergolong banyak tersebut dibungkus dengan plastik besar.

Pada malam itu petugas yang terdiri dari Satpol PP Sleman dan Badan Lingkungan Hidup Sleman memang tengah menggelar operasi penertiban sampah liar dan menyanggongi tempat tersebut sejak sore hari. Melihat pelanggaran tersebut, petugas  langsung menghentikan Musyafi’i dan langsung pula dilakukan penyidikan terhadapnya oleh salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Ig. Sunarto, SH, M.Pd.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Jum’at (19/6/2015), Musyafi’i yang berasal dari Demak, Jawa Tengah dan tinggal di daerah Pangukan, Tridadi, Sleman ini divonis bersalah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan karena membuang sampah di tempat yang dilarang. Musyafi’i didenda Rp.50.000,00, subsider 3 hari kurungan.

Nah… benar khan ?  Membuang sampah sembarangan itu bisa didenda. Meski dendanya hanya sedikit, tapi tetep aja kita sudah tercatat punya masalah hukum.  Lagian… uang lima puluh ribu rupiah daripada diberikan sebagai denda, mendhing buat beli bakso, enak… dan perut jadi kenyang, heeee… . Makanya jangan lagi membuang sampah sembarangan ya…   (AK/P3)

3 Comments

  1. Semoga Masyarakat dapat menyadari bahwa kebersihan itu dapat tercipta dengan cara membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*