Karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (29/7/2021) Kedai Kopi ‘’Kopi Nuri’’ ditutup sementara oleh Satpol PP Sleman atas nama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman. Sesuai ketentuan mestinya tutup pukul 20.00 WIB namun pada kenyataannya buka hingga lebih pukul 22.00 WIB. Selain itu mestinya tidak melayani makan di tempat namun ketentuan ini juga dilanggarnya dengan tetap menerima tamu untuk makan di tempat. Kedai Kopi ini berlokasi di Jalan Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penutupan dilakukan dengan menyegel pintu masuk tempat usaha dan dipasangi Pol PP Line serta menempelkan sticker tanda tempat usaha ini ditutup. Sanksi ini berlaku selama 4 (empat) hari sejak tanggal 29 Juli 2021sehingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang sudah bisa beroperasi kembali.
Aturan yang dilangggar adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 20/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Plt Kasat Pol PP Sleman, Susmiarto, menyatakan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini diharapkan para pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan termasuk yang terkait pandemi Covid-19. Terlebih saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sleman masih cukup tinggi. ‘’Semoga para pelaku usaha lebih patuh sehingga bisa memberikan kontribusi dalam upaya menurunkan angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman,’’ demikian harapan Susmiarto. (AN)
