Hakim “Cukup Baik Hati”, Denda 1,5 Juta Rupiah untuk Penjual Miras Oplosan

Bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (12/4/2019), pukul 10.00 WIB s.d. 11.15 WIB telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor  8 Tahun 2007  tentang  Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol sebagai hasil razia/operasi minuman beralkohol atau miras yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman pada tanggal 2 April 2019 lalu.

Dua terdakwa yang diajukan ke Sidang berinisial YP dan SF, keduanya menjual miras di wilayah Kecamatan Ngaglik. Barang bukti yang disita dari YP berupa minuman Ciu/Oplosan sebanyak lebih kurang 40 liter, berkadar alkohol 30,43 % / Golongan C , yang ditempatkan di dalam jirigen. Sedangkan pada SF berupa Ciu/Oplosan (15 botol ukuran 600 ml, kadar alkohol 19,31 % / Golongan B).

Adapun dua Saksi yang diajukan berinisial Ngd dan Skd, keduanya merupakan anggota Satpol PP Sleman.

Berdasarkan tiga alat bukti yang sah yakni Keterangan Saksi, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, serta ditunjang/dikuatkan dengan barang bukti berupa minuman beralkohol, Hakim tunggal Ikha Tina, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan  penjualan minuman beralkohol tanpa izin pihak yang berwenang.

Hal yg meringankan adalah Terdakwa mengakui kesalahannya serta menyatakan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan adalah dampak dari menenggak/mengkonsumsi miras dapat mengakibatkan meningkatnya tindak kejahatan atau kriminalitas, juga membahayakan nyawa peminumnya hingga bisa terjadi korban meninggal.

Denda untuk terpidana YP berupa uang  sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider 5 (lima) hari kurungan dan biaya perkara  Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Denda terpidana SF sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsider 5 (lima) hari kurungan dan biaya perkara  juga Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Besaran denda ini terhitung cukup rendah bila dibandingkan dengan besarnya dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan miras jenis ini. (AN)