Demi Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tempat Usaha ini Terpaksa Ditutup Sementara

Sabtu kemarin (14/8/2021) pukul 20.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman atas nama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan penutupan sementara terhadap satu tempat usaha dengan cara disegel   Kitchen and Lounge Hallu  yang berlokasi di Jalan Magelang Km. 5,2, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman. Penutupan didukung pula personil kepolisian, baik Polres Sleman maupun Polsek Mlati.

Dasar penutupannya karena telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, lalu Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Instruksi Bupati Sleman Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Hal utama yang dikeluhkan warga adalah suara live music yang sangat mengganggu warga sekitar hingga larut malam, terlebih di masa pandemi Covid-19, serta sering terjadinya keributan hingga mengganggu ketentraman warga kampung. Keributan umumnya dipicu karena mereka dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.

Plt. Kasat Pol PP Sleman, Susmiarto, yang memimpin langsung di lapangan menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan namun tidak diindahkan serta adanya keluhan warga masyarakat sekitar yang merasa sangat terganggu.

‘’Kita sebelumnya sudah menyampaikan Surat Peringatan namun masih melanggar sehingga terpaksa kita tutup,’’ ungkap Susmiarto. Ketika ditanya kapan boleh beroperasi lagi, ‘’Kalau sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,’’ demikian jawab Susmiarto menutup perbincangan. (AN)