Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2014 Pasal 19 salah satu hak Anggota Linmas adalah mendapatkan pendidikan dan pelatihan
Bimbingan Teknis dan Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2019 ini dilaksanakan sebanyak 17 kali dengan peserta masing-masing 30 peserata sebagai tindaklanjut kegiatan yang dilaksakan mulai tahun 2016 sampai tahun ini, sehingga total Anggota Linmas yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di Bimtek dan Latihan Dasar Perlindungan Masyarakat ditargetakan sampai tahun 2019 ini adalah 2030 anggota linmas.
Pada triwulan I Tahun Anggara 2019 ini Bimbingan Teknis dan Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat sudah dilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dilaksanakan di Kecamamatan Godean, Kecamamatan Moyudan, Kecamamatan Minggir, Kecamamatan Seyegan, Kecamamatan Mlati, Kecamamatan Ngaglik, Kecamamatan Depok, Kecamamatan Prambanan, Kecamamatan Kalasan, dan Kecamamatan Turi. Selanjutnya kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat akan dilanjutkan pada bulan Juni Tahun 2019.