Satpol PP Sleman Baru Saja Selesai Gelar Operasi KTP

Tiga jam lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman baru saja selesai menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dengan melibatkan beberapa instansi terkait lain dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Operasi dimulai pukul 08.15 WIB, selesai pukul  10.30 WIB. Lokasi di halaman depan kantor Kecamatan Turi. Sasarannya adalah pengendara atau warga masyarakat yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Briefing sebelum melaksanakan Operasi

Selain Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 22 personil, operasi ini juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kab. Sleman (10 personil), Korwas Polres Sleman (2 personil),  Kejaksaan Negeri Sleman (3 personil), Pengadilan Negeri Sleman (2 personil), Satpol PP DIY (2 personil), Polsek Turi Unit Lantas (6 personil) dan Tramtib Kecamatan Turi (4 personil).

Polisi Unit Lantas Mengarahkan para Pengendara masuk Halaman Kecamatan

Warga atau pengendara  yang terjaring sejumlah 716 orang. Dari jumlah tersebut, warga yang disidang dan dinyatakan bersalah oleh Hakim Aries Sholeh Effendi, SH,  MH sejumlah 29 (dua puluh sembilan) orang karena tidak membawa dan atau tidak bisa menunjukkan KTP. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 24 ayat (7) yg berbunyi “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”. Kepada mereka  dikenai denda Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Para PPNS sedang Menyidik para Pelanggar yang Terjaring

Operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yg melintas dari dua arah, yakni dari arah barat dan timur. Kemudian diarahkan masuk ke halaman kantor Kecamatan Turi oleh petugas kepolisian unit lalu-lintas guna diperiksa kepemilikan KTP’nya. Bila tidak dapat menunjukkan KTP,  maka terhadap pengendara tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga oleh PPNS di pendhapa Kecamatan, untuk selanjutnya diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di dalam bus sidang yg telah disiapkan di lokasi. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP,  maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik.

Maksud dan tujuan operasi ini di samping sebagai bentuk penegakan Perda, juga  upaya memberikan pembinaan dan sosialisasi serta untuk mengingatkan kepada warga masyarakat betapa pentingnya kepemilikan KTP yg merupakan  identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, sehingga bersifat wajib untuk dimiliki tiap penduduk. Tujuan lainnya untuk membantu pihak Kepolisian dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana dan juga saat sudah terjadi tindak kriminal, sehingga akan lebih memudahkan dalam melakukan penyelidikan dan atau penyidikan. (AN)