Beras merupakan salah satu bahan pangan pokok bagi masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu menjaga keamanannya saat dikonsumsi, di samping ketersediaannya secara kuantitatif. Dalam rangka itulah pada hari ini Selasa (18/5/2021) secara bersama Satpo PP DIY, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, serta Satpol PP Sleman melaksanakan operasi nonyustisi komoditi beras ke beberapa tempat penjualan di wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Ada tiga tempat yang disasar yakni Toko Mirota Kampus Babarsari di Jalan Raya Solo Km. 7, Janti Caturtunggal Depok, Carrefour Transmart di Jalan Raya Solo Km. 8, Kalongan Maguwoharjo Depok, serta Carrefour Plaza Ambarukmo di Jalan Laksda Adisucipto Km. 6,5, Ambarukmo Caturtunggal, Depok.
Hal yang dicek adalah Izin Edarnya. Beras yang sudah memiliki Izin Edar artinya sudah memiliki sertifikasi dari pihak berwenang antara lain tentang syarat mutu, gizi dan keamanan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Dasar peraturannya adalah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Berdasar hasil pengecekan, seluruhnya telah memiliki Izin Edar untuk komoditi beras, sehingga dalam operasi ini tidak ditemukan pelanggaran. (AN)
