Melanggar Aturan, Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Sleman

Sejumlah 148 (seratus empat puluh delapan) rontek dan 12 (dua belas) spanduk dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman dalam Operasi Penertiban Reklame yang dilaksanakan hari ini Rabu (19/5/2021). Rute penertiban kali ini beberapa ruas  jalan di wilayah Kapanewon Sleman dan Turi yakni  Simpang empat traffict light Beran Lor, Jalan Pandowoharjo, Jalan Turi-Pulowatu dan Simpang empat traffict light Turi.

Tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang  Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain tidak berizin juga pemasangannya  menempel di pohon, di tiang listrik serta tiang alat pengatur isyarat lalu lintas.

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa  ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang”. (AN)