Hari ini, Kamis (11/2/2021) sejumlah 20 (dua puluh) buah reklame berbentuk spanduk ditertibkan dengan cara dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman dalam Operasi Penertiban Reklame. Penertiban dilakukan di wilayah Kapanewon Gamping dan Kapanewon Godean dengan rute ruas Jalan Kabupaten, Jalan Godean, Jalan Sidoarum dan Jalan Wates.
Tindakan penertiban dilakukan karena pemasangannya telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama Pasal 7 Ayat (1) huruf b. Selain tidak berizin, reklame tersebut dipasang menempel di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas; dan/atau c. jembatan dan jembatan layang kecuali jembatan penyeberangan orang dan di tiang jembatan layang untuk reklame jenis neonbox dan mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang. (AN)
