Operasi Perparkiran Liar, 9 Juru Parkir Terjaring

Rabu (20/2/2019) Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bersama instansi terkait lain termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan Penertiban  terhadap tempat-tempat parkir liar dengan mendasarkan pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran dan  Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi  Jalan Umum.

Sasarannya adalah para penyelenggara fasilitas parkir yang melanggar Perda terkait pajak parkir dan retribusi parkir di wilayah Kecamatan Sleman, Seyegan, Moyudan dan Godean.

Maksud dan tujuan penertiban ini adalah untuk mendorong agar para penyelenggara parkir yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izin.

Unsur Petugas meliputi Dinas Perhubungan Sleman, Satpol PP Sleman, Yonif 403, Polres Sleman, Polsek Depok Timur, Polsek Sleman, Polsek Godean, Polsek Moyudan, Polsek Mlati serta Polsek Tempel. Operasi ini dipimpin oleh Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman, Marjana, S.T.

Kegiatan ini  dilakukan dengan cara mendatangi para pengelola/juru parkir di tempat dia menyelenggarakan usaha parkir tersebut. Bagi yang belum memiliki izin, diminta untuk datang ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman guna mengurus izin pada hari Selasa,tanggal 26 Februari 2019, pukul 09.00 WIB.

Berkas syarat untuk mengurus izin cukup sederhana yakni 1 (satu) lembar Foto Copy KTP, 3 (tiga) lbr Pas Foto ukuran 3×4, 3 (tiga) lbr Materai  Rp. 6.000,00 dan Gambar Denah Lokasi serta Mengisi Blangko Pengajuan Izin.

Mereka diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2015 “ Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki  izin”.  Sanksi terhadap pelanggaran ini sesuai Pasal 34 (1)  diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jumlah pengelola/juru parkir yang didatangi dan diberi Surat Pembinaan/Pengawasan Pengelolaan Parkir serta diminta segera mengurus izin ada 9 (Sembilan) orang pengelola/juru parkir. (AN)