Hari ini, Selasa (22/1/2019), Jam 08.30 WIB s.d. 14.40 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres dan Pileg tahun 2019 di wilayah Kecamatan Moyudan.
Kegiatan ini antara lain mendasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Petugas terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sleman (15 personil), Bawaslu Sleman (2), Seksi Tramtib Kecamatan Moyudan (2), Polsek Moyudan (2), Koramil Moyudan (1), Panwascam Moyudan (2) dan PPK Moyudan (3).
Kegiatan Operasi Penertiban APK dipimpin oleh Kasiops Tramtib Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, S.Sos.
Dalam Operasi ini berhasil ditertibkan sejumlah APK yang terdiri dari 13 Spanduk , 18 Bendera, 32 Baliho dan 79 Rontek.
Selanjutnya, APK tersebut disimpan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. (AN)
