Operasi KTP, 45 Pelanggar Dinyatakan Bersalah

Selasa pagi tadi (29/1/2019), Jam 08.00 WIB s.d. 09.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah selesai menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dengan melibatkan beberapa instansi terkait lain dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Lokasinya di halaman depan GOR Kabupaten Sleman, Jalan Dr. Rajimin, Paten, Tridadi, Sleman, dengan sasaran warga masyarakat yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Maksud dan tujuan digelarnya operasi ini, selain sebagai bentuk penegakan Perda, juga  untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi serta untuk mengingatkan kepada warga masyarakat betapa pentingnya kepemilikan KTP yg merupakan identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, sehingga bersifat wajib dimiliki tiap penduduk.

Unsur petugas terdiri Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (20 personil), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman (11), Korwas Polres Sleman (1), Kejaksaan Negeri Sleman (3), Pengadilan Negeri Sleman (2), Satpol PP DIY (2) dan Polsek Sleman Unit Lantas (4).

Kegiatan operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yg melintas dari arah selatan menuju ke utara arah Pasar Sleman. Kemudian diarahkan masuk ke halaman GOR oleh petugas kepolisian unit lalu-lintas guna diperiksa kepemilikan KTP. Bila tidak dapat menunjukkan KTP,  maka terhadap pengendara tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga oleh PPNS,  dan bila ditemukan cukup alat bukti, selanjutnya diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di dalam bus sidang yg telah disiapkan di lokasi. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP,  maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik

Dari operasi ini, warga/pengendara  yg terjaring sejumlah 829 orang. Dari jumlah tersebut, warga yang disidang & dinyatakan bersalah oleh Hakim Adhi S, SH, MH sejumlah 45 (empat puluh lima) orang karena tidak membawa/tidak bisa menunjukkan KTP.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 24 ayat (7) yg berbunyi “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”.

Denda berupa uang yang besarnya Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dan Biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).(AN)