Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) pada Jumat (2/11/2018), pukul 20.00 WIB s.d. Sabtu pagi pukul 05.30 WIB kembali melakukan pembongkaran satu reklame berkonstruksi yang terletak Simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang Km 6.
Dilibatkan juga 3 personil Denpom IV/2 Yogyakarta dan 4 personil Polsek Bulaksumur.
Pada prinsipnya reklame ini dibongkar karena belum memiliki izin, sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan juga melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai reklame wajib memiliki izin reklame dari Kepala DPMPPT”.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DPUPKP Kabupaten Sleman telah menyampaikan Surat Peringatan (SP). Namun SP I hingga SP III tidak diindahkan. Bahkan telah diberi kesempatan waktu untuk membongkar sendiri, namun semua kesempatan itu tidak digunakan sehingga terpaksa dikenai tindakan tegas berupa pembongkaran. (A/N)
