Satpol PP Sleman Kembali Gelar Operasi Miras Hari ini

Hari ini, Selasa (25/9/2018) pukul 10.00 WIB s.d. 13.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali menggelar operasi Miras sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Dalam operasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 24 personil juga melibatkan unsur aparat lain yakni Denpom IV/2 Yogyakarta  dengan 2 personil, Korwas Polres Sleman 3 personil dan Satuan Sabhara Polres Sleman sejumlah 5 personil.

Ada dua tempat usaha berupa Kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin, yakni  Kafe “N” di Jalan Kaliurang Km.5 dan Kafe “MN”,  di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.

Di Kafe “N” ditemukan sejumlah 12 botol minuman beralkohol Golongan A (yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1% – 5%). Pengelola berinisial ‘HS” (28 tahun), karyawan swasta, beralamat di salah satu Perumahan di Bintaran, Jambitan, Banguntapan, Bantul. Barang Bukti berupa Bir Bintang (6 botol) & Alben”s (6 botol).

Sementara di Kafe “MN” ditemukan minuman beralkohol sejumlah 92 botol. Semuanya Golongan A, dijual tanpa memiliki izin. Pengelola/penanggung jawab  berinisial “NS” (42 tahun), karyawan swasta, beralamat di Janti Lor, Jatisrono, Nanggulan, Kulon Progo. Barang Bukti berupa Sun Miquel (12 botol), Bali Hai (32 botol), Bir Bintang (23 botol), Heineken (20 botol) dan Sun Mig Light (5 botol).

Terhadap pemilik/pengelola dua Kafe tersebut telah langsung dilakukan penyidikan di TKP untuk diajukan ke Sidang Tipiring di Pegadilan Negeri Sleman pada hari Jumat, tanggal 28 September mendatang.(AN)