Malam ini, Sabtu tanggal 22 September 2018, pukul 19.30 WIB s.d. 23.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melaksanakan Operasi Miras sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol dengan sasaran tiga tempat usaha di wilayah Kecamatan Depok.
Selain Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 25 personil, unsur aparat lain adalah Denpom IV/2 Yogyakarta sejumlah 2 personil dan Sabhara Polres Sleman dengan 5 personil.
Ada 2 tempat usaha berupa Kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin, yakni :
Kafe JJ””, di Jalan Melon, Mundu, Caturtunggal, Depok. Pemilik/Pengelola berinisial KS”, 33 tahun, asal Medan, Sumatera. Di tempat ini ditemukan sejumlah 2 botol minuman keras, terdiri dari 1 botol miras Golongan A, satunya lagi Golongan B.
- Kafe “ÖL”, di Jalan Perumnas, Depok (Barat UPN Veteran).Pemilik dengan inisial “A”, 24 tahun. Di tempat ini petugss menemukan minuman beralkohol sejumlah 256 botol, terdiri Golongan A, B dan C. Terhadap pemilik Kafe ini telah langsung dilakukan penyidikan di TKP untuk selanjutnya akan diajukan ke Sidang Tipiring di Pegadilan Negeri Sleman pada hari Jumat, tanggal 28 September mendatang.
Semua minuman beralkohol tersebut disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam Sidang Tiiring mendatang.
