Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan kekuatan 10 personil bersama 4 personil Dinas Sosial Kabupaten Sleman telah melaksanakan operasi/penjangkauan anjal, gepeng dan pengamen dengan menyasar titik-titik yang biasa digunakan untuk mangkal. Kegiatan dilaksanakan Sabtu, 18 Agustus 2018, jam 08.00 WIB s.d.12.00 WIB. Operasi ini mendasarkan pada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan & Pengemis.

Rute yang disasar dimulai dari simpang empat Tempel Jalan Magelang bergerak ke arah selatan sampai dengan simpang empat Jombor, lalu belok ke arah timur menyusuri sepanjang Jalan Ring Road Utara. Sesampainya Jalan Solo lalu bergerak ke arah timur hingga batas provinsi Jawa Tengah di Prambanan. Serupa dengan operasi-operasi sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman ada yang berpakaian dinas dan sebagian lagi berpakaian preman/tidak berseragam dinas.
Petugas berhasil menjangkau 6 anjal/pengamen. Terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang waria. Mereka kedapatan sedang beraksi meminta-minta uang kepada para pengendara. Di samping merupakan kegiatan rutin, operasi ini juga sebagai tindak lanjut atas keluhan/aduan masyarakat yg disampaikan ke Pemkab Sleman dari warga yg merasa terganggu oleh aksi para anjal gepeng atau pengamen.

Selanjutnya, keenam pengamen oleh petugas dibawa ke Camp Assesment yang merupakan tempat penampungan, pembinaan serta pelatihan yg terletak di Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Di sana mereka akan diberi pembinaan lebih lanjut. (AN)
