
Senin, 6 Agustus 2018, jam 09.30 WIB s.d. 13.00 WIB, sejumlah 10 personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melaksanakan operasi penertiban reklame/spanduk karena tidak berizin dan pemasangannya bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan yang melintas. Perda yang dilanggar adalah Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame.
Lokasi penertiban kali ini adalah spanduk yang dipasang di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Damai, Jalan Anggajaya 2, Jalan Pawiro Kuat dan Jalan Seturan Raya Depok. Sejumlah 30 spanduk melintang jalan diturunkan/dicopot petugas, dan selanjutnya diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. (AN)
