Hingga bulan Agustus 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melaksanakan 8 (delapan) kali kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksankan di tingkat kecamatan. Perda yang disosialisasikan terutama perda-perda terkait perizinan. Selain para pelaku usaha, sasaran sosialisasi ini adalah para perangkat di tingkat kecamatan, Desa dan padukuhan. Ke depan, jumlah pelaksanaan sosialisasi ini akan ditingkatkan.

Perda yang disosialisasikan antara lain Perda No.5 Tahun 2011tentang Bangunan Gedung (antara lain mengatur IMB yakni Izin Mendirikan Bangunan), Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan, Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda No. 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame serta Perda No. 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaaan dan Toko Modern.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan akan memberi kontribusi dalam menurunkan tingkat pelanggaran perda. Dengan demikian, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selama ini tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan atau penertiban melainkan juga melakukan upaya-upaya pencegahan berupa sosialisasi dan pembinaan secara persuasif. (AN)
