
Setelah puluhan tahun seolah ada pembiaran terhadap pelanggaran yang ada, karena melanggar Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003, pada Jumat malam (13/4/2018) hingga Sabtu dini hari, satu reklame berkonstruksi yang dipasang di divider atau median jalan di Jalan Affandi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman.


Pihak pemilik papan reklame sudah diberi peringatan sejak beberapa tahun lalu agar membongkar sendiri reklame berkostruksi tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan masih belum dibongkar. Sehingga akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas berupa pembongkaran. Masih ada beberapa reklame berkonstruksi lain di Jalan Affandi Depok yang menjadi target penertiban. Bila tidak segera dibongkar sendiri oleh para pemiliknya, akan dilakukan langkah serupa /AN
