Sudah diberitakan sebelumnya bahwa pada tanggal 27 Maret 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman telah melakukan penutupan terhadap lima toko modern yang berlokasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Depok (2 toko), Kecamatan Kalasan (1 toko) dan Kecamatan Berbah (2 toko). Penutupan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Artinya toko-toko tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi selama masih belum memenuhi syarat perizinan yang ada. Namun ternyata, tidak lebih dari tujuh hari sejak hari penutupan tersebut, ada dua toko yang membandel beroperasi melayani pembelian meskipun belum memenuhi persyaratan. Kedua toko tersebut adalah Toko Modern Minimarket Alfamart Sanggrahan yang terletak di Jalan Gedongkuning-Prambanan, RT 03 / RW 08, Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, Sleman dan Toko Modern Minimarket Alfamart Kalongan yang berlokasi di Jalan Jogja-Solo Km 8,5, Kalongan, RT 03 / RW 27, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Tindakan toko tersebut tentu saja melanggar bahkan sangat meremehkan langkah penutupan toko oleh Pemerintah Kabupaten Sleman yang direpresentasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dan beberapa instansi atau perangkat lain beberapa hari sebelumnya. Untuk itu setelah melalui upaya persuasif yang kurang ditanggapi secara baik, pada Selasa (3/4/2018) Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas dengan menggembok pintu kedua toko tersebut. Tindakan tegas penegakan Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha pada umumnya dan pemilik kedua toko tersebut pada khususnya untuk senantiasa mematuhi peraturan yang ada./ AN
