Denda 20 Ribu Rupiah Bagi Pelanggar KTP

Kamis pagi (26/4/2018), untuk kali kedua di tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Sleman kembali menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dengan sasaran warga masyarakat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Operasi dilaksanakan di halaman Parkir depan GOR Pangukan, Tridadi, Sleman sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Operasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Polsek Sleman, dan para PPNS Kabupaten Sleman serta Satuan Polisi Pamong Praja DIY.

Operasi digelar mulai pukul 07.45 WIB s.d. 09.15 WIB, dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dari arah selatan ruas Jalan Dr. Rajimin, Paten-Pangukan, Tridadi, Sleman untuk kemudian diarahkan masuk halaman Parkir GOR guna diperiksa apakah membawa KTP atau tidak. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, namun bagi yang tidak bisa menunjukkan langsung disidang di tempat itu juga yakni di Bis Sidang yang telah disiapkan di lokasi.

Di Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”. Selanjutnya di Pasal 24 ayat (7) disebutkan “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”.

Sejumlah 264 orang pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi ini, 22 orang di antaranya disidang, dan oleh Hakim dinyatakan bersalah karena tidak membawa KTP karena berbagai alasan. Artinya mereka melanggar Pasal 24 ayat (7) bahwa “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”.

Terkait pelanggaran tersebut, di Pasal 62 ayat (1)  disebutkan “Setiap WNI yang melanggar Pasal 24 ayat (7) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)”.  Sehingga semua pelanggar didenda uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), subsider 3 hari kurungan./AN