
Bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, Jum’at (19/9/2014), Satpol PP Sleman menyidangkan seorang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Tersangka dengan inisial KE diajukan ke Sidang Pengadilan karena menjual minuman beralkohol (miras) di tempat usahanya di Restoran “WL” yang terletak di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman.
Minuman beralkohol yang berhasil disita petugas sebanyak 162 botol, terdiri dari 30 botol Bir Bintang dan 132 botol Bir Guinnes. Kesemuanya termasuk Golongan A yakni dengan kadar ethanol antara 1 % s.d. 5 %. Minuman beralkohol tersebut disita dalam operasi miras yang dilaksanakan pada Rabu (17/9/2014).
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, baik dari saksi-saksi, penuntut/penyidik maupun tersangka, Hakim Ni Wayan Wirawati, SH, MSi menyatakan bahwa KE terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Atas kesalahannya tersebut KE dijatuhi denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), subsider 7 hari kurungan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menurut Pasal 5 Perda Nomor 8 Tahun 2007, Restoran boleh saja menjual minuman beralkohol Golongan A asalkan telah memiliki tanda Talam Kencana dan Selaka. Namun saat dilakukan operasi oleh Satpol PP Sleman, restoran tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki tanda tersebut. (AK/P3)

Be the first to comment