
Untuk kali ke tiga di tahun 2014, Senin (8/9/2014) Satpol PP Kabupaten Sleman kembali menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di ruas Jalan Pakem-Turi, tepatnya di sebelah Utara pertigaan Pulowatu, Purwobinangun, Pakem sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Operasi KTP ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Polsek Pakem dan Pol PP DIY yang menyediakan Bus Sidang untuk Sidang di Tempat serta tentu saja para PPNS Kabupaten Sleman sebanyak 10 orang PPNS.
Operasi yang digelar pukul 08.00 WIB s.d. 10.00 WIB ini dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor dari dua arah yakni utara dan selatan. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, sedangkan yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di Bis Sidang yang telah disiapkan.
Di Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”.

Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.
Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Dari 135 orang yang terjaring, 30 orang di antaranya disidang, dan oleh Hakim Iwan AW, S.H. dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP. Karena operasi ini juga bersifat pembinaan, maka besarnya denda jauh di bawah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009, di mana semua pelanggar hanya didenda Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peundang-undangan (Kabid. P3), Ig. Sunarto, S.H., M.Pd., yang dimintai keterangan di tengah berlangsungnya operasi menjelaskan bahwa Operasi ini memiliki beberapa arti penting, antara lain :
1. KTP merupakan identitas dasar dari identitas-identitas lain, sehingga setiap warga masyarakat yang telah memenuhi ketentuan harus memilikinya.
2. Operasi KTP adalah dalam rangka sosialisasi pada warga masyarakat bahwa KTP harus dibawa saat bepergian, sehingga bila terjadi sesuatu pada seseorang akan memudahkan dalam mengidentifikasi misalnya tentang nama dan alamat serta identitas diri lain.
3. Terkait program wajib E-KTP, maka bagi warga yang belum memiliki atau belum mengambil E-KTP diminta untuk segera mengurusnya.
4. Mengingatkan bagi pendatang dari luar daerah agar segera mencatatkan diri sebagai penduduk musiman di Sleman.
5. Bila terjadi suatu peristiwa tertentu di Sleman yang mengganggu ketentraman dan ketertiban maka akan lebih mudah dalam melacak si pelaku. Hal ini bisa juga merupakan langkah antisipasi.
“Jumlah pelanggar dalam operasi ini lebih sedikit dibandingkan operasi sebelumnya. Semoga ini merupakan indikasi meningkatnya kesadaran hukum warga Sleman, khususnya dalam hal kepemilikan KTP,” demikian Sunarto mengakhiri keterangannya. (AK/P3)

Be the first to comment