Satpol PP Sleman Bersama Tim Gabungan Lakukan Sosialisasi Perda terkait Narkoba

Selama bulan Agustus 2014, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten  Sleman bersama tim gabungan telah melaksanakan 3 kali kegiatan Sosialisasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Tim Gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) DIY, serta  Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY.

Tujuan utama sosialisasi adalah mencegah masyarakat khususnya generasi muda agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sangat penting mengingat generasi muda merupakan calon penerus bangsa, penerus pembangunan di masa depan. Untuk itu yang disasar adalah Sekolah-sekolah, baik SLTP maupun SLTA. Kamis (14/8/2014) sekolah yang diberi sosialisasi adalah SMA N 1 Godean, SMA/SMK Sulaiman, SMP N 4 Sleman, SMP Muhammadiyah Turi  dan SMK Muhammadiyah 1 Turi. Rabu (20/8/2014) yang diberi sosialisasi adalah SMK Muhammadiyah 1 Sleman, SMK Muhammadiyah 2 Sleman, SMP Kanisius Murangan, SMA Muhammadiyah 1 Sleman dan SMEA YPKK Sleman, sedangkan pada Kamis (21/8/2014) adalah SMP N 3 Pakem, SMK Hamong Putro 1 Pakem, SMA Hamong Putro 2 Pakem dan MAN Pakem. 

Kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah ini terutama sebagai tindak lanjut Pasal 9 Perda DIY Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Satuan Pendidikan, di mana di ayat (1) disebutkan bahwa Penanggung Jawab Pendidikan wajib :

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dalam peraturan dan tata tertib dan disosialisasikan di lingkungan Satuan Pendidikan.
  2. Membentuk tim/kelompok kerja Satuan Tugas Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di masing-masing Satuan Pendidikan.
  3. Ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran  informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  4. Memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  5. Bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lingkungan satuan pendidikannya.
  6. Berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lingkungan satuan pendidikannya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Tim gabungan tidak langsung memberikan sosialisasi di hadapan peserta didik, melainkan kepada pejabat sekolah dan beberapa guru. Bila pihak sekolah menghendaki sosialisasi lebih lanjut  berupa penyuluhan langsung di hadapan peserta didik, tim gabungan siap memberikannya dengan menentukan jadual sebelumnya. Tim disambut baik olehIMG_20140814_121031 IMG_0346 pihak sekolah, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan produktif. (AK/P3)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*