Bertempat di Pengadil
an Negeri Sleman, Jum’at (29 /8/2014) Satpol PP Sleman kembali menyidangkan empat pelanggar Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (HO). Mereka yg diajukan ke Sidang merupakan hasil penyidikan yang dilakukan di Satpol PP Sleman pada Selasa (26/8/2014).
Empat pelanggar tersebut terdiri dari satu pemilik Resto di Jalan Godean, satu pemilik swalayan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, satu pemilik warnet di daerah Maguwoharjo Depok dan seorang pengusaha Furniture di Jalan Laksda Adisucipto Km.7, Depok.
Dalam Sidang seluruh terdakwa terbukti bersalah, satu diantaranya karena Izin Gangguannya sudah tidak berlaku/kadaluwarsa, sedangkan tiga lainnya karena belum memiliki Izin Gangguan sama sekali.
Pemilik Furniture didenda Rp.500 ribu, yang lain masing-masing Rp.1 juta. Untuk subsider dan biaya perkara semuanya sama yakni 7 hari kurungan dan Rp.2 ribu. Dengan jumlah denda yang cukup tinggi dibandingkan waktu-waktu sebelumnya, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga segera berusaha memenuhi perizinan yang dipersyaratkan (AK/P3)

Be the first to comment