Menjelang hari raya Idul Fitri, tingkat permintaan masyarakat terhadap barang dan produk tertentu terutama makanan dan minuman begitu tinggi, jauh lebih tinggi dari hari biasa. Hal ini sering dimanfaatkan oleh para pedagang atau supplier nakal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi bahkan kadaluwarsa, ini jelas sangat membahayakan konsumen karena akan mengganggu kesehatan.
Terkait hal tersebut maka untuk melindungi konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman melalui Tim Gabungan bersama Satpol PP Sleman, Dinas Kesehatan Sleman serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta melakukan operasi makanan kadaluwarsa dan rusak pada Senin dan Selasa (21-22/7/2014) di wilayah kecamatan Mlati dan Gamping.
Operasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko kelontong dan swalayan. Pelanggaran yang dijumpai antara lain masih ditemukannya produk makanan yang tidak ada labelnya, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, belum ada ijin edar, kemasan rusak/penyok , bahkan masih memajang produk yang sudah kadaluwarsa. Petugas sempat memberi peringatan keras kepada seorang pedagang di salah satu toko kelontong di wilayah Mlati yang menjual gula pasir ke masyarakat umum padahal gula tersebut hanya diperuntukkan khusus untuk keperluan industri (lihat Gambar-red.). Produk-produk bermasalah tersebut tidak disita, namun dilarang untuk dipajang apalagi dijual kembali.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Sleman, Drs. Slamet Riyadi, MM yang ikut terjun langsung dalam operasi ini mengatakan bahwa Operasi semacam ini tidak hanya dilakukan pada saat jelang Ramadhan atau Idul Fitri saja, namun juga dilakukan secara rutin sepanjang tahun, hanya saja pada saat bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri memang intensitasnya lebih tinggi. Ditambahkan oleh Slamet bahwa Operasi ini merupakan bagian dari tugas Pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di tengah masyarakat sekaligus perlindungan terhadap konsumen berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping operasi produk makanan dan minuman, operasi ini juga untuk memantau perkembangan harga terutama sembako. Saat pelaksanaan operasi, harga beberapa sembako memang sudah ada yang mengalami kenaikan namun belum semuanya. Sebagai contoh harga telur ayam per 1 kg yang biasanya Rp.16.000,-, kemarin sudah naik menjadi Rp.17.500,-. Dalam waktu dua atau tiga hari menjelang lebaran diperkirakan akan mengalami lonjakan yang lebih signifikan.
Operasi ini sifatnya masih pembinaan sehingga pedagang yang produknya kedapatan bermasalah, oleh Tim hanya diberi teguran dan peringatan lisan, tidak dikenai tindakan hukum. Bagi yang belum memiliki izin edar disarankan untuk segera mengurus izin di Dinas Kesehatan atau BPOM. (AK/P3)




Be the first to comment