Satpol PP Sleman berhasil menyita lebih dari 2300 botol minuman keras dalam
operasi yang digelar Sabtu dan Selasa (22-25/3).
Pada operasi Sabtu (22/3) malam. Satpol PP Sleman berhasil menyita 1.292 botol miras dari empat titik lokasi di sekitar Kecamatan Depok, Ngaglik, dan Mlati. Info yang masuk ke meja redaksi tadi siang (25/3) SatPol PP Sleman kembali berhasil mengamankan 870 botol minuman beralkohol golongan A dari Toko Modern di wilayah Janti.
Kasi Operasional Trantib saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan Operasi ini difokuskan pada toko-toko modern, Selain untuk menekan peredaran minuman beralkohol juga sebagai upaya menciptakan kondisi diwilayah Sleman agar tetap kondusif menjelang Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang. Operasi miras merupakan wujud nyata Penegakan Perda Kabupaten Sleman No. 8 Th 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan Dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Sleman.
Berkaitan dengan Razia terhadap toko-toko modern tersebut Kabid Trantib Satpol PP Sleman, Fatoni Budi Prabowo menjelaskan; “Sesuai Peraturan Daerah [Perda] No.8/2007, yang boleh menjual minuman beralkohol adalah kafe atau bar yang terikat dalam satu lingkungan hotel dan mempunyai izin SIUP MB [Surat Izin Usaha Pariwisata dan Minuman Berakohol],” . Isi Perda Sleman No. 8 Th 2007 selengkapnya ada disini.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengaku timnya sudah menggelar operasi miras sebanyak lima kali pada Maret ini.
Terkait hukuman denda yang diberikan bagi pelaku, Sunarto mengatakan jumlahnya saat ini sudah lebih tinggi. “Sekarang rata-rata Rp2,5 juta. Terakhir kemarin ada yang didenda sampai Rp6 juta,” ucapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya denda yang diberikan hanya Rp500.000 hingga Rp1,5 juta. Besarnya denda disebut Sunarto mempengaruhi tingkat efek jera pada pelaku. “Jika vonisnya lebih kecil dari keuntungan yang didapatkan, saya kira mereka tidak akan jera,” katanya.

Be the first to comment