
Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman
Keberadaan pemondokan berkaitan erat dengan berbagai aspek, antara lain aspek sosial-kemasyarakatan, ekonomi, budaya dan juga tentu saja keamanan serta ketentraman masyarakat. Semakin tertib pemondokan, semakin kondusif kondisi wilayah, dan semakin berkurang pula potensi terjadinya masalah-masalah sosial di sekitarnya. Namun sebaliknya, bila para pengelola dan penghuni pemondokan tidak tertib, tidak mentaatati norma-norma baik aturan tertulis yang mengatur pemondokan maupun norma sosial, maka potensi gangguan dalam masyarakat akan semakin tinggi pula, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Terlebih para penghuni pemondokan di wilayah Kabupaten Sleman sebagian besar berasal dari luar daerah, dari berbagai wilayah di Indonesia dengan membawa kultur dan nilai-nilai yang sangat beragam.
Menyadari hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Berbagai kegiatan pembinaan dilakukan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran terkait masalah pemondokan, baik tata tertib maupun perizinannya. Kegiatan pembinaan ini akan terus dilakukan. Namun di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman secara simultan juga melakukan tindakan penertiban hingga proses proyustisia dengan mengajukan para pelanggar ke sidang di Pengadilan.

Kesaksian di Muka Pengadilan Hari Ini
Seperti hari ini, Jumat tanggal 23 Agustus 2019, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sleman, telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga pelaku usaha pemondokan. Dua berlokasi di wilayah Kecamatan Ngemplak, satu lainnya di wilayah Kecamatan Mlati. Mereka berinisial SNH, WGY, dan SGD.
Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam persidangan, serta adanya keyakinan Hakim, Hakim tunggal Eulis Nur Komariah, S.H., M.H. memvonis bersalah terhadap ketiga terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang masing-masing sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan dan biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Terpidana dinyatakan bersalah karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP). Pasal yang dilanggar adalah Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan. Pasal 26 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang atau beberapa orang atau badan yang melakukan penyelenggaraan pemondokan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Menanggapi putusan sidang ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Dedi Widianto, SH, M.Ec.Dev, M.Ec. menyatakan cukup puas, dan meminta kepada para pelanggar yang telah divonis bersalah untuk tetap mengurus izin karena sifatnya wajib. Sebagai penutup, Dedi Widianto berharap 3T (Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial) dapat terwujud sehingga tumbuh kesadaran hukum masyarakat demi Sleman, yang pada akhirnya dapat terselenggara kondisi ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum) di wilayah Kabupaten Sleman yang kondusif namun tetap dinamis demi tetap berjalannya pembangunan menuju masyarakat Sleman yang lebih sejahtera. (AN)
